Putusan PTA SURABAYA Nomor 319/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 319/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ghufron Sulaiman |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard);- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 4002/Pdt.G/2018/PA.Sda tanggal 4 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1440 Hijriyah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Tidak menerima eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta benda bersama Penggugat dan Tergugat berupa;- Sebidang tanah perumahan dan 1 (satu) unit rumah tinggal permanen berdiri di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 250 surat ukur tanggal 8 Maret 2004 Nomor 00255/15.7/2004 tertulis atas nama TERBANDING terletak di Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara atau kanan, berbatasan dengan rumah Permanen nomor B1-10 milik L;- Sebelah timur atau depan, berbatasan dengan jalan utama perumahan;- Sebelah selatan, atau kiri, berbatasan dengan rumah permanen nomor B 1-8 milik S;- Sebelah barat atau belakang, berbatasan dengan tanah/gudang PT XXX;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana pada amar putusan angka 2 (dua) di atas, masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk membagi menyerahkan dalam keadaan bebas kosong dan sempurna harta benda yang ditetapkan pada amar putusan konvensi angka 2 (dua) diatas kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut diatas secara natura jika tidak dapat dibagi secara natura, diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk melelangnya, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah terhutang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.99.000.000.- (sembilan puluh sembilan juta rupiah);3. Menetapkan biaya perbaikan rumah pada dictum angka 2 (dua) dalam pokok perkara diatas sejumlah Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar atau mengganti kepada Penggugat Rekonvensi uang sebesar Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai ganti perbaikan rumah;5. Menyatakan uang pengganti sejumlah Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana diktum angka 4 dalam Rekonvensi di atas, dan uang Nafkah Terhutang/nafkah madhiyah sejumlah Rp.99.000.000.- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana dictum angka 2 (dua) dalam rekonvensi diatas, jika lalai dibayar oleh Tergugat Rekonvensi, dapat diambilkan atau dikurangkan dari bagian yang berhak dIperolehnya dari harta bersama pada dictum angka 2 (dua) dalam konvensi;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.1.296.000.- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan biaya banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 319/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4002/Pdt.G/2018/PA.Sda
Banding : 319/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik5125