Putusan PN MARISA Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Mar |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota | Firdaus Zainal Kristiana Ratna Sari Dewi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : A. DALAM KONVENSII. Dalam eksepsi? Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam pokok perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Ibrahim Haluta dan Almarhumah Rawi Ahmad;3. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo (dahulu Kabupaten Boalemo Provinsi Sulawesi Utara) dengan SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor 228 Desa Marisa Selatan Tertanggal 28 Oktober Tahun 2000 dengan surat ukur Nomor: 23/Marisa Selatan/2000 seluas 379 M2 (tiga ratus tujuh puluh Sembilan meter persegi) atas nama Almarhum Ibrahim Haluta selaku pemegang hak dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Trans Sulawesi;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Mia Nento dan Mudjuna Nento;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Iwan Bokings;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mia Nento dan Mudjuna Nento;4. Menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan dari penggugat berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 228 Desa Marisa selatan Tertanggal 28 Oktober Tahun 2000 dengan surat ukur Nomor: 23/Marisa Selatan/2000 seluas 379 M2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi) atas nama Almarhum Ibrahim Haluta sebagai pemegang hak;5. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa atau tanah lahan bangunan toko tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah objek tanah yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai tanah milik penggugat sebagaimana SHM (sertifikat hak milik) Nomor 228 Desa Marisa Selatan dengan surat ukur Nomor 23/Marisa Selatan/2000 atas nama Almarhum Ibrahim Haluta selaku pemegang hak;6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat I dan tergugat II yang telah menguasai tanah dengan tanpa hak atas tanah objek sengketa atau tanah lahan bangunan toko tersebut adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan tanah objek sengketa atau tanah lahan bangunan toko tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya;8. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membongkar atau mengosongkan petak bangunan toko atau segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut tanpa disertai dengan pemberian ganti kerugian;9. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada penggugat setiap hari mereka lalai memenuhi isi putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum yang tetap;10. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;B. DALAM REKONVENSI? Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para tergugat konvensi untuk seluruhnya;C. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI? Menghukum Para tergugat dalam konvensi/Para penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.4.006.000,- (Empat juta enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2017/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2017/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Mar
Pertama : 3/Pid.B/2016/PN Gto
Pertama : 11
Statistik8947