Putusan PT SEMARANG Nomor 185/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 185/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Fathurrahman |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Sutanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding, semula Para Penggugat juga sebagai Para Terbanding, Terbanding semula Tergugat juga Pembanding dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat juga Pembanding ; ---------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama ? Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor : 46/Pdt.G/ 2014/PN. Pwt. Yang dimintakan banding dan : ---------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan para penggugat ? Para Pembanding untuk sebagian ; ---------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Akta No. 02 tertanggal 09 Agustus 2014 tentang Kuasa Untuk Menjual atas 1(satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 262 luas 263 m2, yang terletak di Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, atas nama pemegang hak Mochamad Zakaria Batal dan tidak Mempunyai Kekuatan Mengikat ; --------------------------------------3. Menghukum Turut Tergugat supaya tunduk dan menaati putusan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan para penggugat ? Para Pembanding untuk bagian selebihnya ; ---------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan penggugat Tidak Dapat Diterima ; ---------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ? Terbanding supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 185/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2721 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 270 PK/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 486 PK/Pdt/2019
Banding : 185/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 46/Pdt.G/2014/PN. Pwt
Statistik5430