Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2721 K/Pdt/2015 |
|
Nomor | 2721 K/Pdt/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Mahdi Soroinda Nasution |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Maria Anna Samiyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. NICO TANZIL, 2. CHRISTINA GINAWATI, S.H. tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 185/PDT/2015/PT.SMG. tanggal 28 Mei 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 46/Pdt.G/2014/PN.Pwt. tanggal 18 Februari 2015; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: - Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: A.Gugatan RekonvensiDari Tergugat Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat Dalam Rekonvensi/Para Penggugat Dalam Konvensi berhutang kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi sebanyak Rp4.600.000.000,00 (empat miliar enam ratus juta rupiah); 3. Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat Dalam Rekonvensi/Para Penggugat Dalam Konvensi telah wanprestasi karena tidak melunasi hutang kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi sebanyak Rp4.600.000.000,00 (empat miliar enam ratus juta rupiah), sejak tanggal 8 Juni 2014 hingga sekarang; 4. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Para Tergugat Dalam Rekonvensi/Para Penggugat Dalam Konvensi telah merugikan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi secara materiil sebesar Rp4.600.000.000,00 (empat miliar enam ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % per tahun dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonvensi/Para Penggugat Dalam Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi sebesar Rp4.600.000.000,00 (empat miliar enam ratus juta rupiah), ditambah bunga sebesar 6 % per tahun dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan atas barang milik Para Tergugat Dalam Rekonvensi/Para Penggugat Dalam Konvensi berupa: - 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 263 M2, yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Milik Nomor 262, yang terletak di Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, atas nama Pemegang Hak Mochamad Zakaria, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jl Raya Lumbir ? Wangon (Tanah Negara); - Sebelah Timur : Tanah milik Babah Djalan; - Sebelah Selatan : Tanah Milik M. Sidi; - Sebelah Barat : Tanah Milik Sumarno; - 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 115 M2, yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01856 tercatat atas Nama Mohammad Zakaria yang terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jl. Gatot Subroto; - Sebelah Timur : Tanah Milik Sarwan Priyono; - Sebelah Selatan : Tanah Milik Marsinah; - Sebelah Barat : Tanah Milik Siban Cs dan Warijo; - 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 480 M2, yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00770 tercatat atas nama Mohammad Zakaria yang terletak di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan Desa; - Sebelah Timur : Tanah Milik Endah Sudarsih; - Sebelah Selatan : Jl. Raya Jendral Sudirman; - Sebelah Barat : Tanah Milik Ali Islam; - 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 435 M2, yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00735 tercatat atas nama Mohammad Zakaria yang terletak di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan Desa; - Sebelah Timur : Tanah Milik Mochamad Zakaria; - Sebelah Selatan : Jl. Raya Jendral Sudirman; - Sebelah Barat : Jalan Desa; 7. Memerintahkan mengangkat sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan atas 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 378 M2, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00419 yang terletak di Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Tanah milik Kasmini janda Sanroji; - Sebelah Timur : Jalan Raya dari Kembaran ke Baturraden; - Sebelah Selatan : Tanah milik Nur Hidayati janda Mukhlis Al Huda; - Sebelah Barat : Tanah Milik Mohamad Subandi; 8. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya; B.Gugatan RekonvensiDari Turut Tergugat Dalam Konvensi; - Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi; Menghukum Para Termohon Kasasi/Penggugat I, II/Pembanding I, II juga sebagai Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2721_K/Pdt/2015.zip
- Download PDF
- 2721_K/Pdt/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2721 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 270 PK/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 486 PK/Pdt/2019
Banding : 185/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 46/Pdt.G/2014/PN. Pwt
Statistik157109