Putusan PN DEPOK Nomor 72/Pdt.G/2009/PN.DPK |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2009/PN.DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 24 Juni 2009 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Safudin |
Hakim Anggota | Indah Wastukencana Wulan, Ronald Salnofri Bya |
Panitera | Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL PENGGUGAT SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :- Menolak seluruh eksepsi Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI;Dalam Provisi :- Menolak Permohonan Provisi Tergugat IV dan Tergugat VI;Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VII) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dan sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan (Rumah yang berdiri diatas sebidang tanah yang diuraikan dalam sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No : 7649, luas 120 M2 gambar situasi No : 8283/1992 tanggal 24 Agustus 1992, yang terletak di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Kabupaten Bogor. Propinsi Jawa Barat setempat di kenal dengan Perumahan Griya Depok Asri Blok BX No. 10 tertulis atas nama NY.LELYANA HERMINA HUTASUHUT SIREGAR (Alm). dan Penggugat berhak memiliki dan menguasai asli sertifikat tanah dan bangunan, asli IMB, asli Denah Lokasi, asli gambar Bangunan dan asli PBB tahun 2008:4. Menyatakan tidak sah dan batal demi Hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti terhadap:1. Akta Jual Beli tanggal 18 Maret 2008 No. 86 Tahun 2008 yang dibuat dihadapan Dwiyanti Swandayanti Aditia, SH Notaris dan PPAT Depok;l2. Akte Pemberian Hak Tanggungan No: 331/2008 tanggal 8 September 2008 yang dibuat dihadapan Dwiyanti Swandayanti Aditia, SR Notaris dan PPAT Depok3.Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Tergugat VII ditanda tangani oleh Kepala Seksi Tanah dan Pendaftaran Tanah Depok tanggal 27 Oktober 2008 Jr. Fitriyono Hasibuan;5.Menyatakan Tergugat VI menguasai asli Sertifikat tanah dan Bangunan, asliI, asli Denah Lokasi, Asli Gambar Bangunan dan asli PBB Tahun 2008 secara tidak sah dan memerintahkan kepada Tergugat VI untuk menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat atas asli Sertifikat Tanah dan Bangunan, asli IMB, asli denah lokasi, asli gambar Bangunan dan asli PBB tahun 2008 tersebut, jika tidak segera diserahkan maka Tergugat VI dikenakan uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat VII untuk mencoret dan membatalkan balik nama Sertifikat Tanah dan Bangunan atas nama Johan Setiawan / Tergugat I dan atau mengembalikan kembali pada keadaan seperti semula, yaitu tertulis atas nama Ny. Lelyana Hermina Hutasuhut Siregar;6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk mendapatkan Sertifikat tanah dan Bangunan yang baru atas Sertifikat pengganti atas Sertifikat Tanah dan Bangunan dan Tergugat VII dan atau Pejabat / Instansi Pemerintah yang berwenang menurut Peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku. dan menyatakan Sertifikat Tanah dan Bangunan yang ada dalam penguasaan Tergugat VI atau dipihak lain, dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak berlaku lagi serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti kepemilikan atas Tanah dan Bangunan;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.901.000,- (dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah) secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2010 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2009/PN.DPK.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2009/PN.DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 643 PK/Pdt/2015
Pertama : 72/PDT.G/2009/PN DPK
Statistik3701025