- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (satu) Blok tanah yang terdiri dari 7 (tujuh) petak seluas 75 Are yang terletak di So Oi Hame watasan Desa Kowo Kecamatan Sape Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara dulu dengan tanah Penggugat sekarang jalan Desa
- Sebelah timur dulu dengan Mursalim Ama Tiara sekarang dengan Herman
- Sebelah selatan dengan kali
- Sebelah barat dengan dulu tanah Penggugat sekarang jalan Desa
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan ingin memiliki tanah obyek sengketa, padahal tanah obyek sengketa adalah milik Penggugat, maka menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan memiliki tanah obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum
- Mengukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk keluar dan mengosongkan serta menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas putusan perkara tersebut dengan bantuan Kepolisian atau alat Negara lainnya
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.946.000,- (Dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN RABA BIMA Nomor 1/Pdt.G/2020/PN RBI |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus H.dendotbr Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah merupakan tanah sawah milik Penggugat yang dibeli dari A.HAMID AMA JUMA, DAHI AMA JAIWI dan IBRAHIM AMA HENDRA pada tahun 1996 |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2603 K/Pdt/2021
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Rbi
Statistik7738