Putusan PTA SAMARINDA Nomor 8/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sutardi |
Hakim Anggota | H. Masyhudi, H.noor Kholil |
Panitera | Hj.marlianah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Pembanding dapat diterima ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1070/Pdt.G/2015/PA.Smd tanggal 11 Januari 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 rabiulakhir 1437 Hijriah yang dimohonkan banding;Dan Dengan Mengadili Sendiri :Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1 Hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry KT 8475 MI, yang telah dijual Tergugat sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);2.2 Hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga KT 1185 MR, yang telah dijual Tergugat sebesar Rp 55.000.000,-(limapuluh lima juta rupiah);2.3 Barang-barang perabotan rumah tangga didalam rumah toko di Jalan P.Diponegoro Rt 24 no.61 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda,berupa : - 1 (satu) buah tempat tidur dari kayu arau - 2 (dua) buah kasur - 1 (satu) buah kulkas merek LG dua pintu berwarna putih - 6 (enam) buah ambal besar berwarna coklat-krem - 3 (tiga) buah kipas angin merek sharp - 1 (satu) buah TV LCD 32 inci merek Sharp - 1 (satu) buah lemari pakaian dari kayu 2 (dua) pintu - 1 (satu) buah mesin cuci merek LG - 1 (satu) buah dispenser merek Yong Ma - 1 (satu) buah kompor gas merek Rinnai - 1 (satu) set kursi tamu kayu jati terdiri dari 3 (tiga) buah kursi kecil, 1 (satu) buah kursi panjang, dan 1 (satu) buah meja;2.4 Barang-barang didalam toko di Jalan P.Diponegoro Rt 24 no.61 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda, berupa :- Kayu senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- 7 (tujuh) buah tabung Elpiji 12 kg;- 2 (dua) buah batang besi beton ukuran 12 mm sii; - 1 (satu) buah kulkas pendingin minuman ukuran besar merek Polytron (rusak);- 1 (satu) buah kulkas pendingin minuman ukuran kecil merek sharp (rusak);- 1 (satu) lemari etalase dengan ukuran tinggi 1 meter panjang 1 meter; - 1 (satu) lemari etalase dengan ukuran tinggi 1,5 meter panjang 1 meter;- 1 (satu) lemari etalase dengan ukuran tinggi 2 meter panjang 1 meter;- 1 (satu) lemari etalase dengan ukuran tinggi 2 meter panjang 1,5 meter;- 1 (satu) lemari etalase rokok ukuran besar ; - 1 (satu) lemari etalase rokok ukuran kecil;Adalah harta bersama antara Penggugat (Hartinah binti Bejo) dengan Tergugat (H.Margiyan bin Paimin);3. Menetapkan menurut hukum bahwa (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam point 2 diktum ini, adalah hak dan milik Penggugat (Hartinah binti Bejo) dan (seperdua) bagian lainnya adalah hak dan milik Tergugat (H.Margiyan bin Paimin);4. Menghukum Tergugat (H.Margiyan bin Paimin) untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat (Martinah binti Bejo), apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat (Martinah binti Bejo) dengan Tergugat (H.Margiyan bin Paimin) masing-masing separoh bagian;5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atas harta-harta berupa:5.1 Bangunan rumah dan toko ?pyang dibangun selama pernikahan Penggugat dan Tergugat yaitu tahun 2009, dengan ukuran panjang 50 meter, lebar 10 meter, diatas tanah milik Tergugat yang terletak di Jalan P. Diponogoro, Rt. 24, No. 61, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan ukuran: Panjang : 50 Meter Lebar : 10 Meter Dengan batas-batas: Sebelah timur berbatasan dengan : Gang Sebelah barat berbatasan dengan : Abdul Munthalib Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan Sebelah selatan berbatasan dengan : H. Sarela5.2 1 (satu) unit mobil merek Suzuky APV warna hitam dengan nomor polisi KT 4787 N;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Penggugat (Hartinah binti Bejo) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.766.000,- (satujuta tujuhratus enampuluh enam ribu rupiah;III. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2016/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2016/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 1070/Pdt.G/2015/PA.Smd
Statistik6525