Putusan PA SAMARINDA Nomor 1070/Pdt.G/2015/PA.Smd |
|
Nomor | 1070/Pdt.G/2015/PA.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | — |
Tanggal Register | 24 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra.aliyah Salam |
Hakim Anggota | Ahmad Ziadi, Dra.hj.rozanah |
Panitera | S.ag, Mahriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama berupa:2.1. I buah bangunan rumah dan toko yang terletak di jalan Xxx, Kota Samarinda; 2.2. 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry KT 8475 MI, telah dijual Tergugat sebesar Rp 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah);2.3. 1 (satu) satu unit mobil Suzuki Ertiga KT 1185 MR, dijual Tergugat sebesar Rp 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah); 2.5. Barang-barang didalam toko di Jalan Xxx, Kota Samarinda :- semen 160 sak senilai Rp.9.883.000,-(Sembilan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);- 1 (satu) buah kulkas pendingin minuman ukuran besar merek Polytron;- 1 (satu) buah kulkas pendingin minuman ukuran kecil merek Sharp ;- 1 (satu) lemari etalase dengan ukuran tinggi 1 meter panjang 1 meter;- 1 (satu) lemari etalase dengan ukuran tinggi 1,5 meter panjang 1 meter;- 1 (satu) lemari etalase dengan ukuran tinggi 2 meter panjang 1 meter;- 1 (satu) lemari etalase dengan ukuran tinggi 2 meter panjang 1,5 meter;- 1 (satu) lemari etalase rokok ukuran besar ;- 1 (satu) lemari etalase rokok ukuran kecil;- 7 tabung gas isi 12 kg;2.6. Uang tabungan di Bank Xxx an. Xxx Nomor Rekenening 148-00-12233557-1 sebesar Rp.16.883.000,-(enam belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); 2.7. Pembayaran pembelian 1 kapling tanah sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); 2.8. Pembayaran Furnitur dari kayu jati Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah; 2.9. Perabot rumah tangga: Yang dikuasai oleh Tergugat:- 1 (satu) buah tempat tidur dari kayu arau ;- 2 (dua) buah kasur ;- 1 (satu) buah kulkas merek LG dua pintu berwarna putih ;- 3 (tiga) buah ambal berwarna coklat-krem ;- 3 (tiga) buah kipas angin merek Sharp ;- 1 (satu) buah TV LCD 32 inci merek Sharp;- 1 (satu) buah lemari pakaian dari kayu 2 (dua) pintu ;- 1 (satu) buah mesin cuci merek LG ;- 1 (satu) buah dispenser merek Yong Ma ;- 1 (satu) buah kompor gas merek Rinnai ;- 1 (satu) set kursi tamu kayu jati terdiri dari 3 (tiga) buah kursi kecil, 1 (satu) buah kursi panjang, dan 1 (satu) buah meja ; Yang dikuasai Penggugat:- 1 (satu) buah TV Televisi merk sharp 21 inci;- 1 (satu) buah lemari piring;- 2 (dua) buah ambal;- 1 (satu) oven hock (rusak)- 1 (satu) set gelas;- 1 (satu) buah blender (rusak);- 1 (satu) buah Mixer (rusak);- 72 tabung gas isi 3 kg; Adalah harta bersama / Gono-gini antara Penggugat (Xxx binti Xxx) dengan Tergugat (Tergugat);3. Menetapkan menurut hukum bahwa pinjaman pada PT Xxx yang menjadi utang bersama sebesar Rp.137.022.783,-(seratus tiga puluh tujuh juta dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah), adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat, yang harus di konpensasi atau diambil dari harta bersama Penggugat dan Tergugat untuk pelunasannya sebelum harta bersama tersebut di atas dibagi; 4. Menetapkan menurut hukum bahwa separo ( atau 50 %) dari harta bersama pada angka 2 tersebut di atas dalam petitum ini, setelah dikurangi hutang bersama sebagaimana tersebut dalam petitum angka 3 dan angka 4 di atas dalam petitum ini, adalah merupakan hak milik Penggugat (Xxx binti Xxx), dan separo ( atau 50 %) yang lainnya adalah merupakan merupakan hak milik Tergugat (Tergugat);6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;7. Menolak gugatan Penggugat selainnya;8. Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima;9. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.766.000,-(satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Rabiulakhir 1437 Hijriyah, oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama di Samarinda yang terdiri dari, Dra. Alyah Salam, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Xxx Ziadi dan Dra. Hj. Rozanah, S.H., M.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota dan Mahriani, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri pula oleh pihak Penggugat/kuasanya dan Kuasa Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1070/Pdt.G/2015/PA.Smd.zip
- Download PDF
- 1070/Pdt.G/2015/PA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 1070/Pdt.G/2015/PA.Smd
Statistik5514