Putusan PT PEKANBARU Nomor 38/PID.SUS/2020/PT PBR |
|
Nomor | 38/PID.SUS/2020/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau |
Hakim Anggota | Agus Suwargi, M.hbrmulyanto |
Panitera | Hj.rosviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1 . MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANAI NOMOR 26/PID.SUS-PRK/2019/PN RAN TANGGAL 7 JANUARI 2020, YANG DINYATAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 . Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 26/Pid.Sus-Prk/2019/PN Ran tanggal 7 Januari 2020, yang dinyatakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID.SUS/2020/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 38/PID.SUS/2020/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-Prk/2019/PN Ran
Kasasi : 1912 K/Pid.Sus/2020
Banding : 38/PID.SUS/2020/PT PBR
Statistik14251