Putusan PN RANAI Nomor 26/Pid.Sus-Prk/2019/PN Ran |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-Prk/2019/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | PerikananLy Van Banh |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Fahri Ikhsan |
Hakim Anggota | Ir. Untung Sunardi, Sugeng Sulistiawan |
Panitera | - Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Ly Van Banh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha perikanan (SIUP)?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ly Van Banh, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) KIA TG 90496 TS;- 1 (satu) unit mesin pokok kapal (MPK) merk Hino 8 silinder;- 1 (satu) unit Jaring Gill Net Dasar;- 1 (satu) unit GPS haiyang HGP-320;- 1 (satu) unit GPS Furuno HGP-32;- 1 (satu) unit Fish Finder FUSO FEC-609;- 1 (satu) unit Radio Icom IC-718;- 1 (satu) unit Kompas;- 200 (kurang lebih dua ratus) kilo gram ikan kering;Dirampas untuk musnahkan ;- 1 (satu) buah bendera Vietnam ;- 1 (satu) buah kartu tanda pengenal atas nama Ly Van Banh;Dikembalikan kepada Terdakwa Ly Van Banh;- 2 (dua) buah bendera Indonesia;Terlampir dalam berkas;6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-Prk/2019/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-Prk/2019/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-Prk/2019/PN Ran
Kasasi : 1912 K/Pid.Sus/2020
Lainnya : 3152003810005
Banding : 38/PID.SUS/2020/PT PBR
Statistik213146