Putusan PT JAMBI Nomor 2/PDT/2015/PT.JMB |
|
Nomor | 2/PDT/2015/PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | 1. Agoeng Rahardjo, 2. Hidayat Hasyim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;----------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 19 November 2014, Nomor: 4/Pdt.G/2014/ PN.Tjt yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluhribu rupiah) ;------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT/2015/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 2/PDT/2015/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PDT/2015/PT.JMB
Peninjauan Kembali : 295 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2187 K/Pdt/2015
Pertama : 4/Pdt.G/2014/ PN Tjt
Statistik6430