Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 4/Pdt.G/2014/PN.Tjt |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2014/PN.Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raden Heru Kuntodewo |
Hakim Anggota | - Eka Kurnia Nengsih, . Nanang Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah, yaitu :- Bidang tanah yang terletak di Jl. Kol. Pol. M. Thaher di samping Kantor Lurah Talang Babat, dengan luas + 23.231 M2 (dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh satu meter persegi), dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Lurah Talang Babat;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sadio alias Giyo (alm);- Sebelah Timur berbatasan dengan payo;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Kol. Pol M. Thaher;- Bidang tanah yang terletak di Jl. Kol. Pol. M. Thaher di seberang bidang tanah yang pertama, dengan luas + 7006 M2 (tujuh ribu enam meter persegi), dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik ISWANTO alias ISWAN;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sadio alias Giyo (alm);- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Kol. Pol. M. Thaher;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/kebun milik Alpiah dan tanah/kebun milik (alm) Paidah;Adalah milik sah (alm) orangtua Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum.4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk meyerahkan tanah/kebun objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bersih, kosong dan bebas dari beban apapun.5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.801.000,- (dua juta delapan ratus satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2014/PN.Tjt.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2014/PN.Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PDT/2015/PT.JMB
Peninjauan Kembali : 295 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2187 K/Pdt/2015
Pertama : 4/Pdt.G/2014/ PN Tjt
Statistik7920