Putusan PT AMBON Nomor 6 /PID.Sus/2018/PT AMB |
|
Nomor | 6 /PID.Sus/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Soetatmo |
Hakim Anggota | Abdul Hutapea, Alexander Sampewai Palumpun |
Panitera | Daniel.n.moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (KUATKAN PUTUSAN PN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 66/Pid.Sus/2017/PN.Tul, tanggal 15 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pemidanaannya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa IBNU SAYUTI TAMHER Alias IPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu yang dikemas dalam plastik clem bening ukuran besar dengan berat 48,02 gram yang diselipkan dalam dodol warna coklat dalam kaleng biscuit good time warna merah; ? 1 (satu) buah Handphone NOKIA warna hitam model RM-1134 Code 059X064 IMEI 359755065341360 dengan 1 (satu) kartu nomor 081248683000; ? 1 (satu) lembar resi pengiriman nomor 152907005671 dengan nama penerima BIBI SANTI NURHAYATI BTN UN INDAH Kel. Dullah Selatan, Kel. Lodar-EL Kota Tual 97611 dan nama pengirim RISKI PUTRA No. HP 085702552230; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6_/PID.Sus/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 6_/PID.Sus/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6 /PID.Sus/2018/PT AMB
Kasasi : 1022 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 66/Pid.Sus/2017/PN Tul
Statistik6424