- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu yang dikemas dalam plastik clem bening ukuran besar dengan berat 48,02 gram yang diselipkan dalam dodol warna coklat dalam kaleng biscuit good time warna merah; -------
- 1 (satu) buah Handphone NOKIA warna hitam model RM-1134 Code 059X064 IMEI 359755065341360 dengan 1 (satu) kartu nomor 081248683000; ----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar resi pengiriman nomor 152907005671 dengan nama penerima BIBI SANTI NURHAYATI BTN UN INDAH Kel. Dullah Selatan, Kel. Lodar-EL Kota Tual 97611 dan nama pengirim RISKI PUTRA No. HP 085702552230; ----------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN TUAL Nomor 66/Pid.Sus/2017/PN Tul |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2017/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 66/Pid.Sus/2017/PN TulIBNU SAYUTI TAMHER Alias IPIFARID HIDAYAT SOPAMENAS.HM.H |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hatijah A. Paduwi, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti: Joseph Rumangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
--------------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------- 1. Menyatakan terdakwa IBNU SAYUTI TAMHER Alias IPI yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM??? ; --------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan; ---------------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalni terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------- 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ; ------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------ Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2017/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2017/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 6 /PID.Sus/2018/PT AMB
Kasasi : 1022 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 66/Pid.Sus/2017/PN Tul
Statistik9234