Putusan PT PALU Nomor 67/PDT/2015/PT PAL |
|
Nomor | 67/PDT/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | Tjipto Slamet Basuki, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | - Saripa Maloho |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 67/Pdt.G/2014/PN.Pal tanggal 31 Maret 2015 sekedar mengenai amar putusan pada poin nomor 3 (tiga) sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi/ keberatan Kuasa para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah/ obyek sengketa yang terletak di Desa Kayumalue Pajeko Kecamatan Tavaili Kabupaten Dati II Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dan saat ini telah berubah status wilayah menjadi Kelurahan Kayumalue Pajeko Kecamatan Palu Utara Kota Palu dengan luas 9.261 M2 dan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Sdr. Bunga Andihery dan Perusahaan kayumilik Cimona:- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Dg Makmur, Bunga Andhery, danjalan Negara Palu-Tawaeli;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : dahulu berbatas dengan sdr. S.D. Djaelani, sekarang berbatas dengan Eveline Tendean;- Sebelah Barat berbatasan dengan : dahulu dengan lokasi CV. CELEBES MOLISOL ROTAN, sekarang berbatasan dengan CV. BIR;Berdasarkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah Nomor : 37/Ket-TN/IX/1990 tertanggal 08 September 1990 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kayumalue (HUSEN ABD. RAZAK) atas nama Alm. RADJAMANDI adalahwarisan / harta peninggalan dari Alm. RADJAMANDI yang belum dibagi waris;3. Menyatakan para Penggugat dan ahli waris lainnya berdasarkan bukti surat P-2 tentang Surat Keterangan Warisan dari Alm. RAJAMANDI dan isterinya Almarhum. PUTCINA yang ditandatangani oleh para ahli waris tertanggal 02 April 2014 Nomor : 593/15-4/03/KYW/2014 yang disaksikan dan ditandatangani oleh Lurah Kayumalue Pajeko, yang dikuatkan pula oleh Camat Palu Utara adalah para ahli waris yang sah;4. Menyatakan Surat Keterangan Asal Usul Tanah Nomor : 37/Ket-TN/IX/1990 tertanggal 08 September 1990 adalah sah dan mengikat;5. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugatdan para Turut Tergugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik dan surat-surat lainnya diatas tanah / obyek sengketa tersebut adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;7. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan, mengosongkan dan menyerahkan tanah/ obyek sengketa kepada para Penggugat dengan cara aman, bebas dan tanpa syarat, jika perlu dengan cara paksa dengan bantuan alat keamanan Negara; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap; 9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya; 10. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PDT/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 67/PDT/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PDT/2015/PT PAL
Kasasi : 2628 K/Pdt/2016
Pertama : 67/Pdt.G/2014/PN.Pal
Statistik6921