- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding ;
- Mengeluarkan TR MUKMIN sebagai Penggugat IV dalam perkara ini ; ----
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 241/G/LH/2018/PTUN.JKT tanggal 11 April 2019 yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak diterima ;
- Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Slamet Suparjoto, Brdjoko Dwi Hartono |
Panitera | Catur Wahyu Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 91 K/TUN/LH/2020
Peninjauan Kembali : 77 PK/TUN/LH/2021
Banding : 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT
Statistik664272