Putusan PT DENPASAR Nomor 37/Pid.Sus/2014/PT.Dps |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2014/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Yasa K |
Hakim Anggota | H. Ali Makki, Zaenal Fatoni |
Panitera | Ketut Nawa Artana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penunutut Umum ; ---- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarapura, tanggal 16 April 2014 ,Nomor : 15/Pid.Sus/2014/PN.Sp, yang dimintakan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar mengenai status barang bukti , sehingga untuk selengkapnya berbunyi sebagai berikut; -----1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HARUN AL RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menguasai Narkotka Golongan I Bukan Tanaman??? ;---2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa MUHAMMAD HARUN AL RASYID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;--3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; ----5. Menetapkan barang bukti berupa :--- - 2 (dua) poket Cristal Bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika (shabu) yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 2,1 gram Brutto atau 0,59 gram Netto dan berat 2,4 gram Bruto atau 0,69 gram Netto, dimasukkan ke dalam pipet warna putih selanjutnya dibungkus dengan plastik pembungkus white coffee;------- - 1 (satu) buah HP merk ADVAN ;-- - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk RED BLACK,;-- Dirampas untuk Dimusnahkan;-- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki dengan nopol DK 2428 HV dan STNK serta kunci kontak;---- Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD HARUN ALRASYID;----- 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2014/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2014/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pid.Sus/2014/PT.Dps
Pertama : 15/Pid.Sus/2014/PN.Sp
Statistik3226