- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HARUN AL RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotka Golongan I Bukan Tanaman? ;-----------------------------
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa MUHAMMAD HARUN AL RASYID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; -------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 15/PID.SUS/2014/PN.SP |
|
Nomor | 15/PID.SUS/2014/PN.SP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Darpawanbr Hakim Anggota A. A. Ayu Christin Agustini |
Panitera | Dewa Ketut Putra Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :- 2 (dua) poket Cristal Bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika (shabu) yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 2,1 gram Brutto atau 0,59 gram Netto dan berat 2,4 gram Bruto atau 0,69 gram Netto, dimasukkan ke dalam pipet warna putih selanjutnya dibungkus dengan plastik pembungkus white coffee;-------------------------- - 1 (satu) buah HP merk ADVAN ;---------------------------------------------------- - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk RED BLACK,;------------- Dirampas untuk Negara ;------------------------------------------------------------------ - 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki dengan nopol DK 2428 HV dan STNK serta kunci kontak;-------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD HARUN AL RASYIID;--------- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.SUS/2014/PN.SP.zip
- Download PDF
- 15/PID.SUS/2014/PN.SP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pid.Sus/2014/PT.Dps
Pertama : 15/Pid.Sus/2014/PN.Sp
Statistik3225