Putusan PA GORONTALO Nomor 406/Pdt.G/2011/PA.Gtlo |
|
Nomor | 406/Pdt.G/2011/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 406/Pdt.G/2011/PA.Gtlo |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 30 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ra.hj.mukasipa |
Hakim Anggota | S.ag., Hasan Zakaria, Jufri Bobiiiu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan ahli waris dari Tutuiyo S. Olii adalah masing-masing: 2.1. Kartin Kairupan (anak perempuan); 2.2. Sartika Kairupan (anak perempuan); 2.3. Marie Kairupan (anak perempuan); 2.4. Maksum Kairupan (anak laki-laki); 2.5. Sukarno Kairupan (anak-1aki-laki); 2.6. Yamin Kairupan (anak laki-laki);3. Menetapkan harta warisan Tutuiyo S. Olii adalah: sebidang tanah yang terletak dulunya disebut jalan Kota ke Limboto Kampung Limba U distrik bawahan Kota Wilayah Gorontalo, sekarang disebut jalan KH. Agus Salim nomor 20 Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan ukuran dan posisi tanah tersebut dengan keadaan alam telah berubah sekarang dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berukuran 20, 05 meter berbatasan dengan tanah milik Hui; - Timur berukuran 25,60 meter berbatasan dengan Saluran air; - Selatan berukuran 19 meter berbatasan dengan Jalan KH. Agus Salim; - Barat berukuran 30 meter berbatasn dengan toko Aroma Motor; Dan sebuah rumah semi permanen yakni : yang ditempati oleh Ningsih Kairupan, Irawan Kairupan, dan Ninto Kairupan dengan ukuran: - Selatan berukuran 7,10 meter; - Barat induk rumah berukuran 9,70 meter; - Utara induk rumah berukuran 7,10 meter; - Timur induk rumah berukuran 9,70 meter;4. Menetapkan bahagian masing-masing dari ahli waris Tutuiyo S. Olii adalah sebagai berikut: 4.1. Almarhumah Kartin S. Kairupan anak perempuan mendapat l/9 x 9 (tirkah) atau 11,11%; 4.2. Sartika Kairupan anak perempuan mendapat I/9 x 9 (Tirkah) atau 11,11%; 4.3. Almarhumah Marie Kairupan anak perempuan mendapat l/9 x 9 (Tirkah) atau 11,11%; 4.4. Almarhum Maksum Kairupan anak laki-laki mendapat 2/9 x 9 (Tirkah) atau 22,22%; 4.5. Sukarno Kairupan anak laki-laki mendapat 2/9 x 9 atau 22,22%; 4.6. Almarhum Yamin Kairupan anak laki-laki mendapat 2/9 x 9 atau 22,22%;5. Menetapkan ahli waris dari almarhum Kartin Kairupan adalah 5.1. Syarifudin Masulili (anak laki-laki); 5.2. Nazly Masulili (anak perempuan); 5.3. Purnawarman Masulili (anak laki-laki); 5.4. Ratnaningsi Masulili (anak perempuan); 5.5. Chairul Masulil (anak laki-laki dari anak perempuan); 5.6. Sofyan Masulili (anak laki-laki dari anak perempuan); 5-7. Fitriyanti Masulili (anak perempuan dari anak perempuan);6. Menetapkan harta warisan almarhum Kartin Kairupan 1/9 x 9 atau 11,11%;7. Menetapkan bahagian masing-masing dari ahli waris Kartin Kairupan sebagai berikut: 7.1. Syarifudin Masulili anak laki-laki memperoleh 2/12 x (l/9 x 9); 7.2. Almarhumah Nazly Masulili anak perempuan memperoleh l/l2 x (l/9 x 9); 7.3. Purnawarman Masulili anak laki-laki memperoleh 2/l2 x (1/9 x 9); 7.4. Ratnaningsih Masulili anak perempuan memperoleh: 1/12 x (1/9 x 9); 7.5. Chairul Masulili anak laki-laki memperolah: 2/l2 x (l/9 x 9); 7.6. Rahmiyati Masulili anak perempuan memperoleh: l/12 x (l/9 x 9); 7.7. Sofyan Masulili anak laki-laki memperoleh: 2/12 x (l/9 x 9); 7.8. Fitriyati Masulili anak perempuan memperoleh: l/12 x (l/9 x 9);8. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Nazli Masulili adalah Iin Carolina (anak perempuan);9. Menetapkan bahagian Iin Carolina adalah 1/12 x (1/9 x 9);10. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Marie Kairupan adalah; 10.1. Diana Kairupan (anak perempuan); 10.2.Bambang Kairupan (anak laki-laki); 10.3. Irawan Kairupan (anak laki-laki); 10.4. Nona Kairupan (anak perempuan); 10.5. Roy Kairupan (anak laki-laki); 10.6. Ninto Kairupan (anak perempuan); 10.7. Ningsih Kairupan (anak perempuan); 10.8. Elisa Binti Kadir Madali (cucu perempuan dari anak perempuan); 10.9. Yuli Umar Binti Tai Umar (cucu perempuan dari anak perempuan); 10.10. Romi Umar Bin Tai Umar (cucu laki-laki dari anak perempuan); 10.11. Iin Umar Binti Tai Umar (cucu perempuan dari anak perempuan); 11. Menetapkan harta warisan dari almarhumah Marie Kairupan adalah 1/9 x 9 atau 11,11%;12. Menetapkan bahagian masing-masing dari ahli waris almarhumah Marie Kairupan sebagai berikut: 12.1. Diana Kairupan anak perempuan memperoleh: 1/14 x (1/9 x 9); 12.2. Bambang Kairupan anak laki-laki memperoleh: 2/14 x (1/9 x 9); 12.3. Irawan Kairupan anak laki-laki memperoleh: 2/14 x (1/9 x 9); 12.4. Nona Kairupan anak perempuan memperoleh: 1/14 x (1/9 x 9); 12.5. Roy Kairupan anak laki-laki memperoleh: 2/14 x (1/9 x 9); 12.6. Ninto Kairupan anak perempuan memperoleh: 1/14 x(1/9 x 9); 12.7. Ningsih Kairupan anak perempuan memperoleh: 1/14 x (1/9 x 9); 12.8. Elisa Binti Kadir Madali cucu perempuan dari anak perempuan memperoleh: 1/14 x (1/9 x 9); 12.9. Yuli Umar Binti Tai Umar cucu perempuan dari anak perempuan memperoleh: 1/14 x (1/9 x 9); 12.10. Romi Umar Bin Tai Umar cucu laki-laki dari anak perempuan memperoleh: 1/14 x (1/9 x 9); 12.11. Iin Umar Binti Tai Umar cucu perempuan dari anak perempuan memperoleh: 1/14 x (1/9 x 9); 13. Menetapkan ahli waris dari almarhum Maksum Kairupan adalah: 13.1. Nurain Kairupan (anak perempuan); 13.2. Arter Kairupan (anak laki-laki); 13.3. Ardi Kairupan (anak laki-laki); 13.4. Nurhafiyana Kairupan (anak perempuan);14. Menetapkan harta warisan dari almarhum Maksum Kairupan adalah 2/9 x 9 atau 22,22%:15. Menetapkan bahagian dari masing-masing ahli waris almarhum Maksum Kairupan sebagai berikut: 15.1. Nurain Kairupan anak perempuan memperoleh:1/6 x (2/9 x 9); 15.2. Arter Kairupan anak laki-laki memperoleh: 2/6 x (2/9 x 9); 15.3. Ardi Kairupan anak laki-laki memperoleh: 2/6 x (2/9 x 9); 15.4. Nurhafiyana anak perempuan memperoleh: 1/6 x (2/9 x 9);16. Menetapkan ahli waris dari almarhum Yamin Kairupan adalah 16.1. Iskandar Kairupan (anak laki-laki); 16.2. Eriyati Kairupan (anak perempuan); 16.3. Alexander Kairupan (anak laki-laki); 16.4. Cristina Kairupan (anak perempuan); 16.5. Istina Kairupan (anak perempuan);17. Menetapkan harta warisan dari almarhum Yamin Kairupan adalah 2/9 x 9 atau 22,22%;18. Menetapkan bahagian dari masing-masing ahli waris almarhum Yamin Kairupan sebagai berikut: 18.1. Iskandar Kairupan anak laki-laki memperoleh: 2/7 x (2/9 x 9); 18.2. Eriyati anak perempuan memperoleh: l/7 x (2/9 x 9); 18.3. Alexander anak laki-laki memperoleh: 2/7 x (2/9 x 9); 18.4. Cristina anak perempuan memperoleh: l/7 x (2/9 x 9); 18.5. Istina anak perempuan memperoleh: l/7 x (2/9 x 9);19. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian warisan berdasarkan penetapan bahagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum diatas dalam putusan ini, jika pembagian secara natura atau dengan konpensasi sesuai kesepakatan bersama tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan/dibagi dengan cara lelang dihadapan umum melalui kantor lelang Negara;20. Menghukun para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 3.341,000,- (Tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pdt.G/2011/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 406/Pdt.G/2011/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo
Pertama : 406/Pdt.G/2011/PA.Gtlo
Statistik11548