Putusan PTA GORONTALO Nomor 14/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Aziz |
Hakim Anggota | H. Nasikhin A. Manan, H. D. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo, Nomor : 406/Pdt.G/2011/PA. Gtlo., tanggal 18 Juli 2012 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Sya?ban 1433 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:M E N G A D I L IDalam Eksepsi;- Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa ahli waris dari suami-isteri almarhum Taib.S.Kairupan dan almarhumah Tutuiyo S. Oli?i adalah :2.1. Kartin Binti Taib.S.Kairupan (anak perempuan);2.2. Sartika Binti Taib.S.Kairupan (anak perempuan);2.3. Marie Binti Taib.S.Kairupan (anak perempuan);2.4. Maksum Bin Taib.S.Kairupan (anak laki-laki);2.5. Sukarno Bin Taib.S.Kairupan (anak-1aki-laki);2.6. Yamin Bin Taib.S.Kairupan (anak laki-laki);3. Menetapkan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak ditempat yang dahulu disebut jalan Kota ke Limboto Kampung Limba U distrik bawahan Kota Wilayah Gorontalo, sekarang disebut jalan Dr.H.B.Yasin ex jalan KH. Agus Salim nomor 20 Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan ukuran dan posisi tanah karena faktor alam keadaannya telah berubah sekarang dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berukuran 20, 05 meter berbatasan dengan tanah milik Hui;- Timur berukuran 25,60 meter berbatasan dengan saluran air;- Selatan berukuran 19 meter berbatasan dengan Jalan Dr.H.B.Yasin ex Jln.KH. Agus Salim.- Barat berukuran 30 meter berbatasan dengan toko Aroma Motor;Serta sebuah rumah semi permanen yang terduduk diatasnya yang ditempati oleh Ningsih Kairupan, Irawan Kairupan, dan Ninto Kairupan dengan ukuran:- Sebelah Selatan berukuran 7,10 meter;- Sebelah Barat induk rumah berukuran 9,70 meter;- Sebelah Utara induk rumah berukuran 7,10 meter;- Sebelah Timur induk rumah berukuran 9,70 meter;adalah harta warisan (Tirkah) peninggalan dari suami-isteri almarhum Taib.S.Kairupan dan almarhumah Tutuiyo.S.Oli?i yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya yang berhak. 4. Menetapkan menurut hukum bahagian masing-masing ahli waris yang tersebut pada amar diktum (2) diatas adalah sebagai berikut:4.1. Kartin Binti Taib.S. Kairupan memperoleh bagian l/9 x 9 (tirkah) atau 11,11%;4.2. Sartika Binti Taib.S.Kairupan memperoleh bagian 1/9 x 9 (Tirkah) atau 11,11%;4.3. Marie Binti Taib.S.Kairupan memperoleh bagian l/9 x 9 (Tirkah) atau 11,11%;4.4. Maksum Bin Taib.S.Kairupan memperoleh bagian 2/9x9 (Tirkah) atau 22,22%;4.5. Sukarno Bin Taib.S.Kairupan memperoleh bagian 2/9x9 (Tirkah) atau 22,22%;4.6. Yamin Bin Taib.S.Kairupan memperoleh bagian 2/9 x 9 (Tirkah) atau 22,22%;5. Menetapkan menurut hukum ahli waris yang berhak mewarisi bagian dari almarhumah Kartin Binti Taib.S. Kairupan yang dimaksud pada amar diktum (4.1) berikut bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut :5. 1. Syarifudin Bin Dahlan Masulili memperoleh 2/12 x (1/9 x 9) bagian;5.2. Nazly Binti Dahlan Masulili memperoleh 1/12 x (1/9 x9 ) bagian;5.3 Purnawarman Bin Dahlan Masulili memperoleh 2/12 x (1/9 x 9 ) bagian5.4 Ratnaningsi Binti Dahlan Masulili memperoleh 1/12 x ( 1/9 x 9 ) bagian5.5. Chairul Bin Dahlan Masulili memperoleh 2/12 x (1/9 x 9 ) bagian5.6. Rahmiyati Binti Dahlan Masulili memperoleh 1/12 x ( 1/9 x 9 ) bagian5.7. Sofyan Bin Dahlan Masulili memperoleh 2/12 x ( 1/9 x 9 ) bagian5.8. Fitriyati Binti Dahlan Masulili memperoleh 1/12 x (1/9 x 9 ) bagian6. Menetapkan menurut hukum bahwa Iin Carolina adalah ahli waris pengganti dari almarhumah Nazly Binti Dahlan Masulili yang berhak menerima bagian warisan Nazli Binti Dahlan Masulili yang tersebut pada amar diktum (5.2) diatas ; 7. Menetapkan menurut hukum ahli waris yang berhak mewarisi bagian dari almarhumah Marie Binti Taib.S.Kairupan sebesar yang tersebut pada amar diktum (4.3.) diatas berikut bagiannya masing masing adalah sebagai berikut :7.1. Diana Binti Mansir Kairupan memperoleh 1/11 x (1/9 x 9) bagian ;7.2. Bambang Bin Mansir Kairupan memperoleh 2/11 x (1/9 x 9) bagian ;7.3. Nona Binti Mansir Kairupan memperoleh 1/11 x (1/9 x 9) bagian ;7.4. Irawan Bin Mansir Kairupan memperoleh 2/11 x (1/9 x 9) bagian ;7.5. Roy Bin Mansir Kairupan memperoleh 2/11 x (1/9 x 9) bagian ;7.6. Ninto Binti Mansir Kairupan memperoleh 1/11 x(1/9 x 9) bagian ;7.7. Feny Binti Mansir Kairupan memperoleh 1/11 x (1/9 x 9) bagian ;7.8. Ningsih Binti Mansir Kairupan memperoleh 1/11 x (1/9 x 9) bagian ;8. Menetapkan menurut hukum ahli waris pengganti dari almarhumah Feny Binti Mansir Kairupan yang berhak mewarisi bagian almarhumah Feny Binti Mansir Kairupan yang tersebut pada amar diktum (7.7) diatas berikut bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut : 8.1. Elisa Binti Kadir Madali memperoleh 1/5 x 1/11 x (1/9 x9) bagian ;8.2. Yuli Binti Tai Umar memperoleh 1/5 x 1/11 x (1/9 x9 ) bagian ;8.3. Romi Bin Tai Umar memperoleh 2/5 x 1/11 x (1/9 x9) bagian ;8.4. Iin Binti Tai Umar memperoleh 1/5 x 1/11 x (1/9x9) bagian ; 9. Menetapkan menurut hukum ahli waris yang berhak mewarisi bagian dari almarhum Maksum Bin Taib.S.Kairupan sebesar yang tersebut pada amar diktum (4.4.) diatas berikut bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut : 9.1. Nurain Binti Maksum Kairupan memperoleh 1/6 x (2/9x 9) bagian ;9.2. Arter Bin Maksum Kairupan memperoleh 2/6 x (2/9 x 9) bagian ;9.3. Ardi Bin Maksum Kairupan memperoleh 2/6 x (2/9 x 9) bagian ;9.4. Nurhafiyana Binti Maksum Kairupan memperoleh 1/6 x (2/9 x 9) bagian ;10.Menetapkan menurut hukum Ahli Waris yang berhak mewarisi bagian dari Almarhum Yamin Bin Taib.S.Kairupan sebesar yang tersebut pada Amar Diktum (4.6.) diatas berikut bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut : 10.1. Iskandar Bin Yamin Kairupan memperoleh 2/7 x (2/9 x 9) bagian ;10.2. Eriyati Binti Yamin Kairupan memperoleh l/7 x (2/9 x 9) bagian ;10.3. Alexander Bin Yamin Kairupan memperoleh 2/7 x (2/9 x 9) bagian ;10.4. Cristina Binti Yamin Kairupan memperoleh l/7 x (2/9 x 9) bagian ;10.5. Istina Binti Yamin Kairupan memperoleh l/7 x (2/9 x 9) bagian ;11.Menghukum para Penggugat dan para Tergugat serta siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk melaksanakan pembagian warisan berdasarkan penetapan bahagian masing-masing sebagaimana tersebut pada amar putusan ini dan jika pembagian secara natura atau dengan cara konpensasi sesuai kesepakatan bersama tidak dapat dilaksanakan, maka pelaksanaannya dilakukan dengan cara lelang dihadapan umum melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibahagi kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan porsinya masing-masing.12.Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.13.Menghukun para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 3.341,000,- (Tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada para Pembanding/para Tergugat untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo
Pertama : 406/Pdt.G/2011/PA.Gtlo
Statistik9843