Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 1058 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN/DIREKTUR PT KAMADJAJA LOGISTIC PUSAT cq PIMPINAN OPERASIONAL MANAGER PT KAMADJAJA LOGISTIC CABANG PADANG, tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 7/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Pdg., tanggal 7 Juni 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi- Menolak gugatan provisi dari Para PenggugatDalam eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Lain sebesar 15% (lima belas persen) berupa tunjangan kesehatan dan perumahan sebesar Rp271.167.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh tujub ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:1) Amrana. Uang Pesangon: 8 x 2 x 1.950.000,00 =Rp31.200.000,00b. Uang PMK: 3 x 1.950.000,00 =Rp 5.850.000,00c. UPH: 15% x 37.050.000,00 =Rp 5.557.500,00d. Cuti: 12/25x 1.950.000,00 =Rp 936.000,00 Jumlah =Rp43.543.500,002) Rudi Deltriantoa. Uang Pesangon: 6 x 2 x 1.950.000,00 =Rp23.400.000,00b. Uang PMK: 2 x 1.950.000,00 =Rp 3.900.000,00c. UPH: 15% x 27.300.000,00 =Rp 4.095.000,00d. Cuti: 12/25 x 1.950.000,00 =Rp 936.000,00 Jumlah =Rp32.331.000,00 3) Hendriantoa. Uang Pesangon: 9 x 2 x 1.950.000,00 = Rp35.100.000,00b. Uang PMK: 3 x 1.950.000,00 = Rp 5.850.000,00c. UPH: 15% x 40.950.000,00 = Rp 6.142.500,00 d. Cuti: 12/25 x1.950.000,00 = Rp 963.000,00 Jumlah = Rp48.028.500,004) Ali Nurmala. Uang Pesangon: 6 x 2 x 1.950.000,00 = Rp23.400.000,00b. Uang PMK = 2 x 1.950.000,00 = Rp 3.900.000,00c. UPH: 15% x 27.300.000,00 = Rp 4.095.000,00d. Cuti = 12/25x1.950.000,00 = Rp 936.000,00 Jumlah = Rp32.331.000,005) Donni. Sa. Uang Pesangon: 6 x 2 x 1.950.000,00 = Rp23.400.000,00b. Uang PMK : 2 x 1.950.000,00 = Rp 3.900.000,00c. UPH: 15% x 27.300.000,00 = Rp 4.095.000,00d. Cuti: 12/25 x 1.950.000,00 = Rp 936.000,00 Jumlah = Rp32.331.000,006) Indra Mehendraa. Uang Pesangon: 6 x 2 x 1.950.000,00 = Rp23.400.000,00b. Uang PMK: 2 x 1.950.000,00 = Rp 3.900.000,00c. UPH: 15% x 27.300.000,00 = Rp 4.095.000,00d. Cuti: 12/25 x 1.950.000,00 = Rp 936.000,00 Jumlah = Rp32.331.000,00 7) Sarminaldia. Uang pesangon: 9 x 2 x 1.950.000,00 = Rp35.100.000,00b. Uang PMK: 4 x 1.950.000,00 = Rp 7.800.000,00c. UPH: 15% x 42.900.000,00 = Rp 6.435.000,00d. Cuti: 12/25 x 1.950.000,00 = Rp 936.000,00 Jumlah = Rp50.271.000,003. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan putus hubungan kerja oleh Pengadilan berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1058_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 1058_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1058 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pdg
Statistik6837