- Menyatakan terdakwa NURJANNAH COLLI, M.Kes Alias ANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank BRI pada tanggal 20 Februari 2016 sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Sulteng pada tanggal 28 Februari 2016 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Sulteng pada tanggal 1 maret 2016 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank BRI pada tanggal 4 maret 2016 sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Mandiri pada tanggal 5 maret 2016 sebesar Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri pada tanggal 5 maret 2016 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI pada tanggal 7 maret 2016 sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Madiri pada tanggal 8 maret 2016 sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI pada tanggal 14 maret 2016 sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank BRI pada tanggal 17 maret 2016 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI pada tanggal 23 maret 2016 sebesar Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Mandiri pada tanggal 27 maret 2016 sebesar Rp. Sebasar Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Mandiri pada tanggal 1 april 2016 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Sulteng pada tanggal 1 april 2016 sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI pada tanggal 4 april 2016 sebesar Rp. Sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank BRI pada tanggal 12 april 2016 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Sulteng pada tanggal 15 april 2016 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank BRI pada tanggal 15 april 2016 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Sulteng pada tanggal 16 april 2016 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah )
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Mandiri pada tanggal 16 april 2016 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank BRI pada tanggal 19 Mei 2016 sebesar Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti inquiry Bank BNI pada tanggal 24 mei 2016 sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti inquiry Bank BNI pada tanggal 27 mei 2016 sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti rek. Koran Bank BCA pada tanggal 27 mei 2016 sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dan tanggal 30 mei 2016 sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).
- Bukti transfer pada tanggal 28 mei 2016 dari Bank BNI sejumlah Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah) terlampir dalam rekening koran Bank BNI.
- 7 (tujuh) lembar bukti rek. Koran Bank BNI pada tanggal 01 maret 2016 sampai dengan tanggal 30 juni 2016.
- 1 (satu) lembar bukti inquiry Bank BNI pada tanggal 31 mei 2016 sebesar Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah ).
- 1 (satu) lembar bukti rekening koran Bank BCA pada tanggal 02 Juni 2016 sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti inquiry Bank BNI pada tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan Rp. 10. 000.000. (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai Bank BNI pada tanggal 27 Juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti inquiry Bank BNI pada tanggal 21 Juni 2017 sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti inquiry Bank BNI pada tanggal 22 Juni 2017 sebesar 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri pada tanggal 29 Juli 2017 sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BNI pada tanggal 24 Agustus 2017 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi penerimaan uang an. NURJANNAH pada tanggal 19 Agustus 2017 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Link pada tanggal 13 Januari 2018 sebesar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pada tanggal 07 November 2018.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pada tanggal 6 Januari 2018.
- 5 (lima) lembar print out sms permintaan uang.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 114/Pid.B/2020/PN Pal |
|
Nomor | 114/Pid.B/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lilik Sugihartono, Br Hakim Anggota Zaufi Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semua barang bukti dikembalikan kepada Saksi Yustin palin; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2020/PN Pal
Statistik610