- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN NOMOR 44/PID.SUS/2018/ PN PRP, TANGGAL 27 MARET 2018, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG SUDAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAP SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 44/Pid.Sus/2018/ PN Prp, tanggal 27 Maret 2018, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetap sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 91/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 91/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Junilawati Harahap, Brherman Nurman |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 91/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2220 K/Pid.Sus/2018
Banding : 91/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 44/Pid.Sus/2018/ PN Prp
Statistik6345