- Menyatakan Terdakwa SENGKI EFENDI ALS FENDI BIN AFRIZAL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 44/Pid.Sus/2018/PN Prp |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2018/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhika Budi Prasetyo, Mba. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setyawan, Br Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bong yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak berisikan air dan terpasang pipet diatas tutup botol; - 2 (dua) buah pipet bekas di gunakan sebagai alat hisap shabu; - 1 (satu) buah kaca pirex bekas di gunakan narkotika shabu; - 2 (dua) buah mancis; - 1 (satu) buah jarum; - 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna; - 1 (satu) buah bungkusan plastik bening berisikan paket shabu yang sudah habis - pemeriksaan di LABFOR MEDAN; - 1 (satu) buah pisau silet merk astra; - 2 (dua) buah pipet; - 2 (dua) buah cotton bud; - 1 (satu) buah kotak rokok marlboro warna putih; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa nomor polisi; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2018/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2018/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2220 K/Pid.Sus/2018
Banding : 91/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 44/Pid.Sus/2018/ PN Prp
Statistik4622