Putusan PT PEKANBARU Nomor 28/PID.SUS/2014/PTR |
|
Nomor | 28/PID.SUS/2014/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Hariyadi |
Hakim Anggota | Tani Ginting, Abdul Fattah |
Panitera | Hj.nurfatmawati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 696/ Pid.Sus/2013/PN.PBR tanggal 6 Januari 2014 yang dimintakan banding tersebut mengenai masa penangkapan dan setatus barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ADE PUTRA ALS ADE BIN ZUL AKBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu Milyard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 ( satu ) buah kotak aluminum bekas kotak kartu perdana Telkomsel yang berisi 7 ( tujuh ) bungkus paket shabu-shabu ;? 1 ( satu ) unit timbangan digital merk Constant warna hitam kombinasi stainless ;? 1 ( satu ) bungkus plastik kecil les merah ( pembungkus shabu siap edar ) sebanyak lebih dari seratus lembar ;? 1 ( satu ) unit bong ( alat untuk menggunakan shabu-shabu ) siap pakai yang terbuat dari botol bekas minuman Lasegar yang bagian atasnya terdapat lobang untuk memasukkan dua buah pipet yang telah dibengkokkan ;? 2 ( dua ) unit mancis ;? 1 ( satu ) unit pipet yang dimodikasi berbentuk sendok ;- 2 ( dua ) unit Handphone Samsung ; Dirampas untuk Negara ;6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID.SUS/2014/PTR.zip
- Download PDF
- 28/PID.SUS/2014/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 802 K/Pid.Sus/2014
Banding : 28/PID.SUS/2014/PTR
Pertama : 696/ Pid.Sus/2013/PN.PBR
Statistik2420