Putusan PN PEKANBARU Nomor 696/PID.SUS/2013/PNPBR |
|
Nomor | 696/PID.SUS/2013/PNPBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Irwan Efendi, Ggiat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ADE PUTRA ALS ADE BIN ZUL AKBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;--------------------------------------------------------------------------------- 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( tahun ) dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu Mil yard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;-------------------------------------------------------3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------- 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------ 5. Menetapkan barang bukti berupa ------------------------------------------------------? 1 ( satu ) buah kotak aluminum bekas kotak kartu perdana Telkomsel yang berisi 7 ( tujuh ) bungkus paket shabu-shabu ;---------------------------? 1 ( satu ) unit timbangan digital merk Constant warna hitam kombinasi stainless ;-----------------------------------------------------------------------------? 1 ( satu ) bungkus plastik kecil les merah ( pembungkus shabu siap edar ) sebanyak lebih dari seratus lembar ;-----------------------------------------------? 1 ( satu ) unit bong ( alat untuk menggunakan shabu-shabu ) siap pakai yang terbuat dari botol bekas minuman Lasegar yang bagian atasnya terdapat lobang untuk memasukkan dua buah pipet yang telah dibengkokkan ;----------------------------------------------------------------------? 2 ( dua ) unit mancis ;---------------------------------------------------------------? 1 ( satu ) unit pipet yang dimodikasi berbentuk sendok ;-----------------------? 2 ( dua ) unit Handphone Samsung ;----------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 802 K/Pid.Sus/2014
Banding : 28/PID.SUS/2014/PTR
Pertama : 696/ Pid.Sus/2013/PN.PBR
Statistik254