Putusan PT AMBON Nomor 32/PDT/2016/PT AMB |
|
Nomor | 32/PDT/2016/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hiras Sihombing |
Hakim Anggota | Moestofa, Tumpal Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN DAN MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat ;DALAM EKSEPSI - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Amb, tanggal 17 Desember 2015., yang dimohonkan banding tersebut ;DALAM POKOK PERKARA - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Amb, tanggal 17 Desember 2015., yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik objek sengketa yakni tanah seluas 13.137 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 417/Desa Tawiri, tanggal 15 Mei 2001 atas nama Penggugat-Surat Ukur Nomor 24/1998 tanggal 8 Desember 1998.;3. Menyatakan, terdapat tumpang tindih Sertifikat Hak Milik Nomor 588 / Hative Besar atas nama Tergugat I atas tanah seluas 10.400 M2 tanggal 11 Desember 2004-Surat Ukur Nomor 03/2004 tanggal 2 Agustus 2004 diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 417/Desa Tawiri atas nama Penggugat atas tanah milik Penggugat. Untuk itu, Sertifikat Hak Milik Nomor 588/Hative Besar atas nama Tergugat I dinyatakan cacad hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;4. Menyatakan tindakan Tergugat III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Hative Besar atas nama Tergugat I, atas tanah seluas 29.817 M2 tanggal 30 Juli 2012 sebagai menggabungkan Sertifikat Hak Milik Nomor 588/Hative Besar atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 472/Hative Besar atas nama Tergugat I, adalah cacad hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;5. Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan PPAT Grace M. Gunawan, SH. MH pada tanggal 17 Januari 2014 terhadap tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Hative Besar atas nama Tergugat I, adalah cacad hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.;6. Menyatakan tindakan Tergugat III untuk melakukan balik nama Tergugat I kepada Tergugat II pada Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Hative Besar adalah cacad hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.;7. Menyatakan menghukum/memerintahkan Tergugat III untuk mencoret dari buku tanah :a. Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Desa Hative Besar atas nama Tergugat II.;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Desa Hative Besar atas nama Tergugat I.;c. Sertifikat Hak Milik Nomor 588/Desa Hative Besar atas nama Tergugat I.;Tidak dapat diterima ;8. Menolak gugatan Peenggugat untuk selebihnya ;9. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT/2016/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 32/PDT/2016/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PDT/2016/PT AMB
Kasasi : 1674 K/Pdt/2017
Pertama : 24/Pdt.G/2015/PN.Amb
Statistik458333