Putusan PN AMBON Nomor 24 / Pdt. G / 2015 / PN. Amb |
|
Nomor | 24 / Pdt. G / 2015 / PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukoharsono.sh |
Hakim Anggota | Mathius, Alex T. M. H. Pasaribu |
Panitera | Y. A. Parera |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III ; ------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.409.000 ,- (Satu juta empat ratus sembilan ribu rupiah ) ; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24_/_Pdt._G_/_2015_/_PN._Amb.zip
- Download PDF
- 24_/_Pdt._G_/_2015_/_PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PDT/2016/PT AMB
Kasasi : 1674 K/Pdt/2017
Pertama : 24/Pdt.G/2015/PN.Amb
Statistik19671