Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 80-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019 |
|
Nomor | 80-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Fx. Raga Sejati |
Hakim Anggota |
Letkol Chk M.p Lumban Radja, letkol Sus Mirtusin |
Panitera | Mayor Chk Hengki Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, Haris Budiman, Serka NRP 21020043361182. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 49-K/PM.I-01/AD/IV/2019 tanggal 4 Juli 2019, sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua)bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 49-K/PM.I-01/AD/IV/2019 tanggal 4 Juli 2019, untuk selebihnya. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 ( lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019.zip
- Download PDF
- 80-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49-K/PM.I-01/AD/IV/2019
Kasasi : 280 K/Mil/2019
Banding : 80-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019
Statistik11844