Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 49-K/PM.I-01/AD/IV/2019 |
|
Nomor | 49-K/PM.I-01/AD/IV/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Khamdan |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: Eddy Susanto, Hakim Anggota 1: Rizki Gunturida |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Hermizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Haris Budiman, Serka NRP 21020043361182 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1. 1 (Satu) buah Alat test urine merk Monotes Multi Panel 5 In 1 (AMP/THC/MOP/COC/MET) LOT : D4807265 EXP : 2020-07. 2. 1 (Satu) buah Alat test urine merk VCARE KODE MET Rapid TEST CASSETE (URINE) LOT : MET17040014 EXP : 2019-04. 3. 1 (Satu) buah Alat test urine merk RightSign KODE AMP Rapid TEST CASSETE (URINE) (1000ng/ml) DAM-C11 LOT : AMP18030007 EXP : 2020-03. 4. 1 (Satu) buah Alat test urine merk VCARE KODE MET Rapid TEST CASSETE (URINE) LOT : MET17040014 EXP : 2019-04. 5. 1 (Satu) buah Alat test urine merk RightSign KODE AMP Rapid TEST CASSETE (URINE) (1000ng/mi) DAM-C11 LOT : AMP18030007 EXP : 2020-03. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat: 1) 1) 1 (satu) lembar Surat hasil tes urine Nomor.4.55/04/BLK/I/2019 tanggal 10 Januari 2019, dari Dinas Kesehatan UPTD Baiai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh atas nama Haris Budiman. 2) 2) 1 (satu) lembar surat hasil tes Urine Nomor.4.55/05/BLK/!/2019 tanggal 10 Januari 2019, dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh atas nama Haris Budiman. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49-K/PM.I-01/AD/IV/2019.zip
- Download PDF
- 49-K/PM.I-01/AD/IV/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49-K/PM.I-01/AD/IV/2019
Kasasi : 280 K/Mil/2019
Banding : 80-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019
Statistik9753