Putusan PTA PALEMBANG Nomor 2/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. M. Rusli Mansur, Ih. Abdullah |
Panitera | H. Abdul Ghofar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;A. Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0653/Pdt.G/2016/PA.Sky , tanggal 7 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1438 Hijriah;B. Dalam Rekonvensi- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0653/Pdt.G/2016/PA.Sky , tanggal 7 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1438 Hijriah;Dan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a. Mut?ah sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);b. Nafkah iddah sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk selama masa iddah;c. Kiswah sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);d. Nafkah madliyah sejumlah Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) 3. Menetapkan ketiga orang anak yang bernama:a. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, laki-laki, lahir tanggal 13 Juli 2002;b. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, perempuan, lahir tahun 2006;c. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING III, perempuan, lahir tanggal 07 Oktober 2014;berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah untuk ketiga orang anak tersebut sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai ketiga orang anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 15 (lima belas) persen setiap tahunnya;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);II. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2017/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2017/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Pertama : 0653/Pdt.G/2016/PA.Sky
Statistik2614