- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Dedy Agus Herianto bin Zunaidi A. Gani) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Ira Miranda binti M. Zakaria) di depan sidang Pengadilan Agama Sekayu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sekayu untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan Kecamatan Sukarami Kota Palembang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mut???ah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk selama masa iddah;
- Kiswah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan ketiga orang anak yang bernama:
- Muhammad Risco Prananda, laki-laki, lahir tanggal 13 Juli 2002;
- Nayla Alyssa Putri, perempuan, lahir tahun 2006;
- Keyla Asyifa Putri, perempuan, lahir tanggal 07 Oktober 2014;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah ketiga orang anak tersebut masing-masing:
- Muhammad Risco Prananda, sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nayla Alyssa Putri, sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Keyla Asyifa Putri sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA SEKAYU Nomor 0653/Pdt.G/2016/PA.SKY |
|
Nomor | 0653/Pdt.G/2016/PA.SKY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cik Basir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukmin, Br Hakim Anggota H. A. Musid Yahya Qodir |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi; Untuk setiap bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai ketiga orang anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Pertama : 0653/Pdt.G/2016/PA.Sky
Statistik201