Putusan PTA SURABAYA Nomor 100/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, Sulhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONPENSI, MEMBATALKAN REKONPENSI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Dalam Konpensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 0705/Pdt.G/2016/PA.Bwi. tanggal 26 September 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1437 Hijriyah;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 0705/Pdt.G/2016/PA.Bwi. tanggal 26 September 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1437 Hijriyah, dan mengadili sendiri sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK2, umur 4 tahun berada pada asuhan Penggugat Rekonvensi, sedangkan anak yang bernama ANAK1, umur 14 tahun berada pada asuhan Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :3.1 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);3.2 Nafkah satu orang anak bernama ANAK2, umur 4 tahun minimal sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Banyuwangi dijatuhkan sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun dengan penambahan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan bahwa 2 buah bangunan kandang ayam permanen, pondasi lantai bata dan atap genteng (utaranya bangunan rumah), dengan luas bangunan masing-masing sama, kurang lebih 8m x 32m, terletak di Kabupaten Banyuwangi adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum dibagi;5. Menyatakan sebidang tanah sawah yang di atasnya ditanami jeruk dengan luas kurang lebih 675 m2 dengan batas-batas:- Utara : tanah MRN;- Timur : tanah P;- Selatan : tanah TGH/NYT;- Barat : tanah SPT/DN;Yang terletak di Kabupaten Banyuwangi adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum dibagi;6. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum point 4 (empat) dan 5 (lima) di atas;7. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum point 4 (empat) dan 5 (lima) di atas masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka semua harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi yang berkaitan dengan obyek sengketa berupa bangunan rumah (point 10 ke-1 gugatan rekonvensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 7. Menolak gugatan Pengggat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.1.326.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0705/Pdt.G/2016/PA.Bwi
Banding : 100/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik3420