Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0705/Pdt.G/2016/PA.Bwi |
|
Nomor | 0705/Pdt.G/2016/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Riswan |
Hakim Anggota | Imam Mahdi, Dra. Hj. Nur Alam Baskar |
Panitera | Jaenal Abidin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) dalam sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXXX, Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK KEDUA, umur 4 tahun, berada pada Penggugat, sedangkan anak yang bernama ANAK PERTAMA uur 14 tahun berada pada Tergugat; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 3. 1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah); 3. 2. Nafkah satu orang anak bernama ANAK KEDUA, umur 4 tahun, minimal sejumlah Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun dengan penambahan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menyatakan bahwa Bangunan rumah gedung, atap genteng, lantai keramik dengan pagar, luas kurang lebih 100 m2 terletak di dusun XXXXXX Desa XXXXXX, Kec. XXXXXX, Kab. Banyuwangi, dengan batas-batas: - Utara : Tanah PEMOHON- Timur : Jalan Desa- Selatan : Jalan Raya- Barat : Tanah PEMOHON Adalah harta bersama Penggugat rekovensi dan Tergugat rekonvensi yang belum dibagi;5. Menyatakan bahwa 2 buah bangunan kandang ayam permanen, pondasi lantai bata dan atap genteng ( utaranya bangunan rumah ), dengan luas bangunan masing-masing sama, kurang lebih 8 m x 32 m, , terletak di Dusun XXXXXX , Desa XXXXXX, Kecamatan XXXXXX, Kabupaten Banyuwangi, adalah harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang belum di bagi; 6. Menyatakan Sebidang tanah sawah yang di atasnya di tanami Jeruk dengan luas kurang lebih 675 M2 dengan batas-batas: - Utara : Tanah XXXXXX- Timur : Tanah PEMOHON- Selatan : Tanah XXXXXX/XXXXXX- Barat : Tanah XXXXXX/XXXXXX Yang terletak di Dusun XXXXXX, Desa XXXXXX Kecamatan XXXXXX Kabupaten Banyuwangi adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang belum dibagi;7. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi; 7.1. Bangunan rumah gedung, atap genteng, lantai keramik dengan pagar, luas kurang lebih 100 m2 terletak di dusun XXXXXX Desa XXXXXX, Kec. XXXXXX, Kab. Banyuwangi, dengan batas-batas: - Utara : Tanah PEMOHON - Timur : Jalan Desa - Selatan : Jalan Raya - Barat : Tanah PEMOHON dengan komposisi pembahagiannya 25 % untuk Penggugat rekonvensi dan 75 % untuk Tergugat rekonvensi, sebagaimana tersebut pada dictum 4; 7.2. 2 buah bangunan kandang ayam permanen, pondasi lantai bata dan atap genteng ( utaranya bangunan rumah ), dengan luas bangunan masing-masing, kurang lebih 8 m x 32 m, terletak di Dusun XXXXXX , Desa XXXXXX, Kecamatan XXXXXX, Kabupaten Banyuwangi, dengan komposisi pembagiannya masing-masing mendapat bahagian, sebagaimana tersebut pada dictum 5; 7.3. Sebidang tanah sawah yang di atasnya di tanami Jeruk dengan luas kurang lebih 675 M2 dengan batas-batas: - Utara : Tanah XXXXXX - Timur : Tanah PEMOHON - Selatan : Tanah XXXXXX/XXXXXX - Barat : Tanah XXXXXX/XXXXXX Yang terletak di Dusun XXXXXX, Desa XXXXXX Kecamatan XXXXXX Kabupaten Banyuwangi dengan komposisi pembahagiannya masing-masing mendapat bagian, sebagaimana tersebut pada dictum 6;8. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0705/Pdt.G/2016/PA.Bwi
Banding : 100/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik250