Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 9/Pdt.G/2011/PN.SUNGG |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2011/PN.SUNGG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 28 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Burhanuddin |
Hakim Anggota | Putu Mahendra, - Ir. Abd. Rahman Karim |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :---------------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :-----------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------------2. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah bagian dari tanah darat perumahan seluas 1700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) yang merupakan hibah dari Penggugat II kepada Penggugat I berdasarkan Akta Hibah No. 822/KSO/KRP/X/10, tanggal 13 Oktober 2010 yang dibuat oleh PPAT/ Camat Somba Opu ;-------------------------------------3. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah darat perumahan yang terletak di Lingkungan Romang Polong, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Persil 6 a D I, Kohir No. 419 C I, Luas 500 M2 (lima ratus meter persegi) adalah milik Penggugat I, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------- Sebelah Utara : Jalanan/ Lorong Bontoa ;--------------------------------------------- Sebelah Timur : Jalanan/ Jl. Mustafa Dg. Bunga ;------------------------------------ Sebelah Selatan : Tanah Penggugat I ;---------------------------------------------------- Sebelah Barat : Tanah Penggugat I ;---------------------------------------------------4. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas obyek sengketa adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum ;------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar serta menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat I dalam keadaan kosong, baik, dan sempurna, tanpa beban dan syarat apapun ;----------------------------------------------------------------------6. Menyatakan bahwa segala pengalihan kepada pihak lain maupun surat-surat yang terbit diatas obyek sengketa atau yang berhubungan dengan obyek sengketa, baik atas nama Tergugat maupun atas nama orang lain adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, dan tidak mengikat ;---------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;---------------------------------------DALAM REKONPENSI :------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;----DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 266 PK/Pdt/2015
Pertama : 09/Pdt.G/2011/PN.Sungg.
Statistik638