Putusan PN RUTENG Nomor - 9/PDT.G/2016/PN.RTG |
|
Nomor | - 9/PDT.G/2016/PN.RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | NO. 9/PDT.G/2016/PN.RTG.ANASTASIA NONADKK VS HENDRIKUS RAMBINGDK.PERBUATAN MELAWAN HUKUM16 JANUARI 2017KABUL SEBAGIAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | * Consilia Ina .l. Palang Ama |
Hakim Anggota | - Cokorda Gde Suryalaksana, Sh. - Putu G.n.a. Partha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. ;2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Bapak Nikolaus Garut (alm), yang berhak mewarisi semua harta peninggalan / warisan dari almarhum Bapak Nikolaus Garut karena Pewarisan. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di RT 007B RW 003, Kelurahan Kotandora (dulu Desa Ende / Desa Gaya Baru Kotandora / Desa Kotandora), Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (dulu Daerah Tingkat II Manggarai / Kabupaten Manggarai), berukuran / luas 849,75 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Berbatasan dengan tanah milik Abdulrahman Neng (Budianto Puameno), lebar 16,5 meter; - Selatan : Berbatasan dengan Jalan Negara Ruteng ? Ende, Lebar 16,5 meter;- Barat : Berbatasan dengan tanah Ahmad Bisa (Muhamad Iksan A. Bisa) dengan panjang 31,5 meter dan tanah Daud Baco (Safrudin Usman) dengan panjang 20 meter; - Timur : Berbatasan dengan tanah milik Para Penggugat (Dulu tanah Marianus Mbuju, alm alias Mbuju atau tanah Nikolaus Garut, alm.), dengan panjang 51,5 meter;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengklaim dan / atau menguasai tanah sengketa, membangun rumah, kios permanen dan membuat pagar di atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menyatakan menurut hukum tindakan / perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah milik Para Penggugat dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah merugikan Para Penggugat. 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan serta membongkar bangunan rumah dan kios serta semua milik Para Tergugat yang ada di atas tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong atau bebas seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atau Polisi.7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_9/PDT.G/2016/PN.RTG.zip
- Download PDF
- -_9/PDT.G/2016/PN.RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PDT/2017/PT KPG
Peninjauan Kembali : 219 PK/PDT/2019
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN.Rtg.
Statistik11346