- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan permohonan banding Para Pembanding II;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 110/Pdt.G/2018/ MS.Jth, tanggal 7 Januari 2019 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awal 1440 H;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 14.066.000,00 (empat belas juta enam puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Para Pembanding I dan Para Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang timbul pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 34/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Salahuddin Mahmud |
Hakim Anggota | H. Abd. Rahman Usman, Brh. Misharuddin |
Panitera | H. Mohamad Hasanodiq Abdurrahman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan Mengadili Sendiri |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2019/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2019/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 829 K/Ag/2019
Banding : 34/Pdt.G/2019/MS.Aceh
Statistik8542