- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ,----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TANGGAL 17 JULI 2014 NOMOR : 17/PDT.G/2014/PN. JO, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.-------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TANGGAL 17 JULI 2014 NOMOR : 17/PDT.G/2014/PN. JO, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.---
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ,----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 17 Juli 2014 Nomor : 17/Pdt.G/2014/PN. JO, yang dimohonkan banding tersebut.-------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 17 Juli 2014 Nomor : 17/Pdt.G/2014/PN. JO, yang dimohonkan banding tersebut.---
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar
Putusan PT MAKASSAR Nomor 210/PDT/2014/PT MKS |
|
Nomor | 210/PDT/2014/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PPAT |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota |
Hj. Endang Ipsiani, hanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | Haniah Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA .(NIET ONTVANKLIJKE VERKLAARD).------------------------------------------------------------------------------------------------ RP. 150.000,-( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).- |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima .(niet ontvanklijke verklaard).------------------------------------------------------------------------------------------------ Rp. 150.000,-( seratus lima puluh ribu Rupiah ).- |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/PDT/2014/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 210/PDT/2014/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN.JO
Kasasi : 392 K/Pdt/2015
Banding : 210/PDT/2014/PT MKS
Statistik5919