Putusan PN JENEPONTO Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.JO |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2014/PN.JO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Michael L.y.s. Nugroho |
Hakim Anggota | 1. Anton Saiful Risal, 2. Fajar Pramono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah perumahan sengketa seluas 882 M2, terletak di Panaikang, Desa Balumbungan, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto, sesuai dengan Akta Jual Beli No. 52 Tahun 2003, dengan batas-batas:? Utara : Jalan Desa Poros Panaikang;? Timur : dulu Tanah perumahan milik Sdr. Tapa sekarang Nahati;? Selatan : Tanah kebun milik Hj. Sohora;? Barat : Lokasi Kantor Desa Balumbungan;adalah milik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam membeli serta menguasai tanah perumahan sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan tanah perumahan sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, dan jika perlu dengan bantuan Polisi;5. Menyatakan semua surat - surat yang timbul mengenai tanah perumahan sengketa yang atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;6. Menolak Gugatan untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.761.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN.JO
Kasasi : 392 K/Pdt/2015
Banding : 210/PDT/2014/PT MKS
Statistik12220