- Menyatakan Terdakwa ERIK ISWANTO alias ERIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp Rp.1.066.667.000,- (satu milyar enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket yang dilakban coklat didalmnya berisi daun batang dan biji kiring yang diduga ganja dengan berat 12.630 gram brutto atau 12.070 gram netto;
- 1 (satu) buah HP merk vivo warna gold;
- 1 (satu) kardus warna coklat;
Putusan PN NEGARA Nomor 59/Pid.Sus/2018/PN Nga |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2018/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R.r. Diah Poernomojekti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mohammad Hasanuddin Hefni, hakim Anggota 2: Alfan Firdauzi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
4.1(satu) buah karung warna putih; 5.1(satu) utas tali karet ban; 6.1 (satu) buah ATM BRI; 7.1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro No.pol P. 2640 YI berserta STNKnya; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2018/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2018/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID.SUS / 2018 /PT DPS
Pertama : 59/Pid.Sus/2018/PN Nga
Statistik6315