Putusan PT DENPASAR Nomor 37/PID.SUS / 2018 /PT DPS |
|
Nomor | 37/PID.SUS / 2018 /PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Sudharmawatiningsih, Suhartanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 59 /Pid.Sus /2018/PN Nga, tanggal 9 Agustus 2018, yang dimintakan banding sekedar mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ERIK ISWANTO alias ERIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp Rp.1.066.667.000,- (satu milyar enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 15 (lima belas) paket yang dilakban coklat didalamnya berisi daun batang dan biji kering yang diduga ganja dengan berat 12.630 gram brutto atau 12.070 gram netto; 2. 1 (satu) kardus warna coklat; 3. 1(satu) buah karung warna putih; 4. 1(satu) utas tali karet ban; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1. 1 (satu) buah HP merk vivo warna gold ; 2. 1 (satu) buah ATM BRI; 3. 1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro No.pol P. 2640 YI berserta STNKnya; Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID.SUS_/_2018_/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 37/PID.SUS_/_2018_/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID.SUS / 2018 /PT DPS
Pertama : 59/Pid.Sus/2018/PN Nga
Statistik5525