Putusan PT JAKARTA Nomor 308/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 308/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto K.s. |
Hakim Anggota | Y Sri Anggarwati., Syamsul Bahri Borut. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat. - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2015 Nomor : 74/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI SENDIRIKONVENSI : Dalam Provisi : - Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat. Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Para Terugat. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan sah menurut hukum kepengurusan KPRI-RSCM dibawah pimpinan/ketua Pengurus/Penggugat untuk periode 2011-2013. 4. Menyatakan tidak sah menurut hukum kepengurusan KPRI-RSCM hasil rapat anggota luar biasa yang dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2014 oleh Para Tergugat. 5. Menyatakan tidak sah menurut hukum pemblokiran rekening-rekening Penggugat pada Bank Mandiri KCP RSCM dan BCA KCP Sentral Cikini yang dilakukan oleh Terggat II dan Tergugat III. 6. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 308/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 897 K/Pdt/2017
Banding : 308/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 74/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik6749