Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 74/Pdt.G/2014/PN.JKT..PST. |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2014/PN.JKT..PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -badrun Zaini |
Hakim Anggota | Heru Prakosa, -kisworo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISIMenolak Tuntutan provisi dari Penggugat;DALAM KONPENSI :I. DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ; II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah Menurut Hukum Kepengurusan KPRI - RSCM dibawah Pimpinan / Ketua Pengurus / Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Halaman 74 Putusan Perkara Nomor :74/PDT.G /2014 /PN.JKT.PST4. Menyatakan tidak sah menurut hukum Kepengurusan KPRI - RSCMHasil Rapat Anggota Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2014, oleh Para Tergugat; 5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kembali kepengurusanKPRI - RSCM kepada Penggugat; 6. Menyatakan Tidak Sah Menurut Hukum Pemblokiran Rekening-rekening Penggugat pada Bank MANDIRI KCP RSCM dan BCA KCP Sentral Cikini yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III; 7. Menghkum Para Tergugat untuk membayar uang paksa(Dwaangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini secaratanggung renteng sebesar Rp 2.316.000 (Dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I, II, III, IV, V, VIKonpensi seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I, II, III, IV, V, VI Konpensimembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 897 K/Pdt/2017
Banding : 308/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 74/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik166151