Putusan PT SAMARINDA Nomor 51 / PDT / 2011 / PT.KT.SMDA |
|
Nomor | 51 / PDT / 2011 / PT.KT.SMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Sumitra |
Hakim Anggota | Imam Sungudi, H. Makmun Masduki |
Panitera | Saudin Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi : ----------------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II ; -------------------- Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 03 Juni 2009 Nomor : 24/Pdt.G/2009/PN.Bpp., yang dimohonkan banding tersebut ; ---Dalam pokok Perkara : ---------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; ------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 31 Maret 2010 Nomor : 24/Pdt.G/2009/PN.Bpp., yang dimohonkan banding tersebut ; -----Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yan g untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) ; --------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2011 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51_/_PDT_/_2011_/_PT.KT.SMDA.zip
- Download PDF
- 51_/_PDT_/_2011_/_PT.KT.SMDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 31 K/Pdt/2013
Banding : 51 / PDT / 2011 / PT.KT.SMDA
Pertama : 24/Pdt.G/2009/PN.Bpp
Statistik10343