Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 24/Pdt.G/2009/PN.BPP |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2009/PN.BPP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 11 Februari 2009 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramlan |
Hakim Anggota | Hanry Hengky Suatan, Miniardi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M e n g a d i l i :- Menolak eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;- Menangguhkan biaya-biaya perkara sampai putusan akhir ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 31 K/Pdt/2013
Banding : 51 / PDT / 2011 / PT.KT.SMDA
Pertama : 24/Pdt.G/2009/PN.Bpp
Statistik19164