- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah perumahan, yang terletak di Menro, Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, dengan luas 1200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa tersebut adalah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat untuk dapat dikuasai tanpa suatu halangan apapun juga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang telah menguasai dengan tanpa hak atas tanah objek sengketa adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah yang dimaksud atas nama Tergugat kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Tergugat, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PINRANG Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Pin |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara : tanah milik Jumardi/Hj. Parida; Sebelah Timur: Jalan Poros Pinrang ??? Pare; Sebelah Selatan: tanah milik La Dalle dan Hj. Suarti; Sebelah Barat: tanah milik H. Mustain; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.736.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2019/PN Pin
Statistik15629