Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 92/B/2015/ PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 92/B/2015/ PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - Moh.husein Rozarius, - Kamer Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ; --------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 05/G/2015/PTUN.Kdi tanggal 22 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sehingga berbunyi :---------------------------------DALAM PENUNDAAN;----------------------------------------------------------------------Menolak permohonan Para Penggugat/Terbanding tentang penundaan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 03/Kpts/KPU Prov.026/TAHUN 2015 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2013-2018 tanggal 20 Januari 2015 ;--------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------------Menolak seluruh eksepsi Tergugat/Pembanding;--------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Terbanding;----------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 03/Kpts/KPU Prov.026/TAHUN 2015 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2013-2018 tanggal 20 Januari 2015 ;--------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 03/Kpts/KPU Prov.026/TAHUN 2015 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2013-2018 tanggal 20 Januari 2015 ;------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi/memulihkan nama baik Para Pengggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana keadaan semula; ------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/B/2015/_PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 92/B/2015/_PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 13 K/TUN/2016
Pertama : 05/G/2015/PTUN.Kdi
Banding : 92/B/2015/ PT.TUN.MKS.
Statistik6941