Putusan PTUN KENDARI Nomor 05/G/2015/PTUN.Kdi |
|
Nomor | 05/G/2015/PTUN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ihsan Sarifullah |
Hakim Anggota | 2. Ida Faridha, 1. Gayuh Rahantyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PENUNDAAN; Menolak permohonan Para Penggugat tentang penundaan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 03/Kpts/KPU Prov.026/TAHUN 2015 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2013-2018 tanggal 20 Januari 2015 ; DALAM EKSEPSI; Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 03/Kpts/KPU Prov.026/TAHUN 2015 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2013-2018 tanggal 20 Januari 2015 ; 3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 03/Kpts/KPU Prov.026/TAHUN 2015 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan 2013-2018 tanggal 20 Januari 2015 ; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi/memulihkan nama baik Para Pengggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana keadaan semula; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/G/2015/PTUN.Kdi.zip
- Download PDF
- 05/G/2015/PTUN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 13 K/TUN/2016
Pertama : 05/G/2015/PTUN.Kdi
Banding : 92/B/2015/ PT.TUN.MKS.
Statistik23381