Putusan PN TANGERANG Nomor 258/PDT.G/2015/PN.TNG |
|
Nomor | 258/PDT.G/2015/PN.TNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herslily Mokoginta |
Hakim Anggota | - Edi Purwanto, - Darsono Syarif Rianom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI- DALAM PROVISIMenolak Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;- DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya- DALAM POKOK PERKARA :Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonpensi /Para Penggugat Konpensi yang merusak dan /atau merubuhkan pagar panel milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);3. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sebesar Rp.80.919.000,- ( delapan puluh juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah);4. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.316.000,- (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PDT/2017/PT.BTN
Kasasi : 1815 K/Pdt/2019
Pertama : 258/Pdt.G/2015/PN.Tng.
Statistik20134