Putusan PT BANTEN Nomor 27/PDT/2017/PT.BTN |
|
Nomor | 27/PDT/2017/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Guntur Joko Lelono |
Hakim Anggota | Shari Djatmiko, Ortianna Perdede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 Juni 2016 Nomor : 258/Pdt.G/2015/PN.Tng. MENGADILI SENDIRI Dalam KonpensiDalam Provisi- Menolak Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam eksepsi- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sehingga berkekuatan hukum terhadap izin mendirikan Bangunan dan Denah/Site Plan yang didalamnya terdapat gambaran jalan (tanah) dan jembatan atau obyek perkara yang dikeluarkan serta disahkan oleh Dinas bangunan Kabupaten Tangerang yang saat ini setelah pemekaran Obyek perkara masuk menjadi kawasan atau wilayah Turut Tergugat I3. Menyatakan perbuatan Tergugat I sekitar Februari 2012 tanpa sosialisai menutup jalan Grabin atau obyek perkara setelah lebih kurang 12 tahun digunakan Para Penggugat/Penggugat serta membongkar atau memutus jembatan yang menghubungkan jalan Raya Graha dengan komplek Grabin tanpa proses sosialisai dan tanpa menunjukkan alat bukti kepemilikan yang sah atas fasos/fasum tanah Jalan grabin adalah suatu perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum serta memerintahkan Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II untuk membuka kembali jalan Grabin sebagai fasilitas sosial dan umum yang saat ini masih tertutup, seluas lebih kurang 90 meter dengan asumsi panjang 30 meter lebar 3 meter, berikut jembatan 5x3 meter : luas 15 meter diatas selokan kayugede yang menghubungkan jalan Graha Raya menuju Komplek graha Bintaro Indah dengan biaya sepenuhnya oleh tergugat I dan Tergugat II ;5. Menyatakan dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan turut Tergugat II tunduk dan turut melaksanakan seluruh bunyi amar putusan ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;Dalam Konpensi/Rekonpensi- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT/2017/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 27/PDT/2017/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PDT/2017/PT.BTN
Kasasi : 1815 K/Pdt/2019
Pertama : 258/Pdt.G/2015/PN.Tng.
Statistik187127